Penguatan Pilar Sosial

Selasa, 29 November 2022 bertempat Aula Kelurahan Bumiayu diadakan kegiatan Penguatan Pilar Sosial
Sub Tema kegiatan Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa).

Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut Permendagri 18/2018) menyatakan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan salah satunya RT dan RW masuk menjadi sebuah Lembaga.

Kegiatan Penguatan Pilar tersebut bertujuan meningkatkan kinerja para ketua RT dan RW, mengingat tahun depan akan ada aplikasi LAPOR PAK, sebuah aplikasi yang memudahkan ketua RT dan RW mempermudah memantau data kependudukan Warganya sebab aplikasi ini akan terkoneksi dengan Dispenduk Capil Kota Malang. Mudah-mudahan kegiatan ini benar – benar bisa di manfaatkan dan dimaksimalkan oleh Ketua RT dan RW Se-kelurahan Bumiayu untuk di laksanakan di wilayah masing-masing.

Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Bumiayu yang diwakili oleh SekLur kelurahan Bumiayu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kel Bumiayu Babinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bumiayu dan Bapak M. WAHYU HIDAYAT, S.Kom, MM Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan (KaBid PIAK) dari Dispenduk Capil.

Video selengkapnya di:

https://www.instagram.com/reel/ClkRK7gtNzA/?igshid=NTdlMDg3MTY%3D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.